on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 140 Tahun 2026 tentang Penetapan Indikator Kinerja Kegiatan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Tahun 2025–2029
Also known as: Kep DJPU KP-DJPU 140/2026 · Kep DJPU No. KP-DJPU 140 Tahun 2026 · Kep DJPU Nomor KP-DJPU 140 Tahun 2026
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara ini ditetapkan dalam rangka melaksanakan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah serta menyelaraskan indikator kinerja kegiatan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) dengan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Tahun 2025-2029.
Kebijakan ini menetapkan Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) bagi Kantor UPBU yang terdiri atas Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan (IKSK) dan Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan Penunjang (IKSKp). IKSK mencakup aspek pelayanan bandar udara (seperti jumlah penumpang, kargo, pergerakan pesawat, dan Indeks Kepuasan Masyarakat) serta aspek keselamatan dan keamanan penerbangan. Sementara itu, IKSKp berfokus pada kualitas tata kelola pemerintahan yang baik, meliputi nilai evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP), kinerja pelaksanaan anggaran, inventarisasi aset, dan pencapaian target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Indikator-indikator tersebut berfungsi sebagai acuan utama bagi Kantor UPBU dalam menyusun dokumen perencanaan kinerja tahunan, rencana kerja dan anggaran, perjanjian kinerja, serta laporan dan evaluasi kinerja. Selain itu, Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan direktorat teknis terkait diberikan kewenangan untuk melakukan pembinaan serta evaluasi terhadap pelaksanaan sistem akuntabilitas dan pencapaian target kinerja di lingkungan Kantor UPBU.