For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah No. 18 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Also known as: Perda Kabupaten Maluku Tengah 18/2011 · Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 18 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Maluku Tengah Nomor 18 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2011Publication Date:29 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
LocationPemerintah Kabupaten Maluku Tengah
Effective Date29 Desember 2011
Publication Date29 Desember 2011
Place of EnactmentMasohi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menetapkan BPHTB sebagai pajak kabupaten/kota yang harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek pajak: Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, meliputi pemindahan hak (jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dll.) dan pemberian hak baru (kelanjutan pelepasan hak atau di luar pelepasan hak).
  2. Subjek pajak: Orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.
  3. Dasar pengenaan pajak: Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), dengan ketentuan khusus jika NPOP lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB.
  4. Tarif pajak: 5%.
  5. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP): Rp. 60.000.000,00, atau Rp 300.000.000,00 untuk waris/hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah garis lurus satu derajat.
  6. Wilayah pemungutan: Daerah tempat tanah dan/atau bangunan berada.
  7. Saat pajak terutang: Ditentukan berdasarkan jenis perolehan hak (misalnya, tanggal akta jual beli).
  8. Kewajiban Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Notaris, Kepala Kantor Lelang, dan Kepala Kantor Pertanahan terkait pembayaran pajak.
  9. Tata cara pembayaran pajak: Menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD).

Peraturan ini juga mengatur penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dalam kondisi tertentu, serta penagihan pajak, pengurangan pajak, keberatan, banding, gugatan, pembetulan, pembatalan, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa, ketentuan khusus terkait kerahasiaan, ketentuan pidana, dan penyidikan.

(-)

1. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp7.500.000,00 untuk setiap pelanggaran. 2. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp250.000,00 untuk setiap laporan. 3. Kepala kantor bidang pertanahan yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.