Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Sumedang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan jasa bidang angkutan jalan agar tercipta kenyamanan, keamanan, ketertiban, keteraturan, berdaya guna, dan berhasil guna dalam pemanfaatan sarana transportasi. Tujuannya adalah untuk menjamin kualitas pelayanan lalu lintas melalui pembinaan, pengawasan, dan pengendalian trayek angkutan penumpang.
Ketentuan substansial mencakup:
- Definisi istilah-istilah penting seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Angkutan, Izin Trayek, Izin Insidentil, Badan, Kendaraan Umum, Trayek, Angkutan Kota, Angkutan Pedesaan, Angkutan Khusus, Angkutan Perbatasan, AKAP, AKDP, Perusahaan Angkutan Umum, Mobil Penumpang, Mobil Bus, Bus Kecil, Bus Sedang, Bus Besar, Advis Teknis/Rekomendasi, Pemeriksa, Penyidik, Retribusi Daerah, Wajib Retribusi, Masa Retribusi, SSRD, SKRD, SKRDT, SKRDKB, SKRDLB, STRD, SPMKR, Petugas, dan Sanksi.
- Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan usaha angkutan penumpang umum harus mendapat izin dari Bupati yang berlaku selama 5 tahun dan harus didaftar ulang setiap tahun.
- Pemerintah Daerah dapat membuka atau mengubah trayek sesuai dengan kebutuhan masyarakat, fasilitas jalan, prototipe kendaraan, analisis dampak lingkungan, dan tata ruang wilayah.
- Objek retribusi meliputi pelayanan izin trayek, daftar ulang izin trayek, dan izin insidentil. Subjek retribusi adalah orang atau badan yang memperoleh pelayanan izin trayek angkutan penumpang umum.
- Struktur tarif retribusi didasarkan pada jenis pelayanan izin trayek, dengan besaran yang berbeda untuk mobil bus dengan kapasitas tempat duduk yang berbeda, mobil penumpang umum lainnya, dan kendaraan angkutan penumpang umum yang dipergunakan untuk angkutan khusus.