Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Realisasi anggaran pendapatan adalah Rp. 1.087.356.615.021,35 dan belanja serta transfer adalah Rp. 1.137.758.246.152,50 sehingga terjadi defisit sebesar (Rp. 50.401.631.131,15). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 80.025.756.891,11 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00. Saldo anggaran lebih awal adalah Rp. 76.654.248.933,11 dan saldo anggaran lebih akhir adalah Rp. 29.624.125.759,96. Laporan operasional menunjukkan surplus dari kegiatan operasi sebesar Rp. 70.963.942.919,45. Ekuitas awal tercatat sebesar Rp. 2.243.436.018.691,60 dan ekuitas akhir sebesar Rp. 2.044.206.966.803,11. Jumlah aset adalah Rp. 2.058.984.668.505,61, jumlah kewajiban adalah Rp. 14.777.701.702,50, dan jumlah ekuitas adalah Rp. 2.044.206.966.803,11. Arus kas bersih dari aktivitas operasi adalah Rp. 195.826.753.071,35. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.