For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 13 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pengadaan Barang/jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Muna

Also known as: Perda Kabupaten Muna 13/2020 · Perda Kabupaten Muna No. 13 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Muna Nomor 13 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:3 Februari 2020Publication Date:3 Februari 2020
Layanan Umum PemerintahPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengadaan Barang/jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Muna
LocationPemerintah Kabupaten Muna
Effective Date03 Februari 2020
Publication Date03 Februari 2020
Place of EnactmentRaha

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Muna Nomor 21 Tahun 2018 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Muna.

Peraturan Bupati Muna Nomor 13 Tahun 2020 mengatur tentang pengadaan barang/jasa pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kabupaten Muna. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mempercepat pelaksanaan belanja BLUD dan memantapkan penerapan pola pengelolaan keuangan BLUD, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018. Tujuannya adalah menjamin ketersediaan barang/jasa yang bermutu, murah, dan proses pengadaan yang sederhana serta mudah menyesuaikan dengan kebutuhan BLUD, menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, dan mendorong pengadaan berkelanjutan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - **Pelaku Pengadaan:** PA/KPA, PPK, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, Penyedia, dan pihak lainnya (tim teknis, panitia pengadaan, dll.). - **Metode Pengadaan:** Swakelola dan melalui Penyedia. - **Prinsip Pengadaan:** Efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, akuntabel, dan sesuai dengan praktik bisnis yang sehat. - **Etika Pengadaan:** Melaksanakan tugas secara tertib dan bertanggung jawab, bekerja profesional dan mandiri, menjaga kerahasiaan informasi, menghindari konflik kepentingan, mencegah pemborosan dan penyalahgunaan wewenang. - **Fleksibilitas BLUD:** Diberikan fleksibilitas dalam pengadaan barang/jasa yang dananya berasal dari jasa layanan, hibah tidak terikat, hasil kerjasama, dan pendapatan BLUD yang sah. - **Pemaketan Pengadaan:** Dilakukan dengan berorientasi pada keluaran atau hasil, volume, ketersediaan barang/jasa, kemampuan pelaku usaha, dan ketersediaan anggaran. Dilarang memusatkan atau memecah paket pengadaan untuk menghindari tender. - **Bentuk Kontrak:** Bukti pembelian/pembayaran, kuitansi, Surat Perintah Kerja (SPK), Surat Perjanjian, dan Surat Pesanan. - **Jenis Kontrak:** Lumsum, Harga Satuan, Gabungan Lumsum dan Harga Satuan, Terima Jadi (Turnkey), dan Kontrak Payung. - **Metode Pemilihan Penyedia:** E-Purchasing, Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, Tender Cepat, dan Tender untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya; Seleksi, Pengadaan Langsung, dan Penunjukan Langsung untuk Jasa Konsultansi. - **Pengadaan Konsinyasi:** Diperbolehkan untuk pengadaan barang. - **Pengadaan Berkelanjutan:** Memperhatikan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup. - **Pengadaan Darurat:** Diatur untuk penanganan keadaan darurat seperti bencana alam dan kerusakan sarana/prasarana. - **Kerjasama:** BLUD dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain yang saling menguntungkan.

(-)

(-)