on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor
Also known as: Perda Kabupaten Sukabumi 8/2003 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 8 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengujian kendaraan bermotor di Kabupaten Sukabumi. Latar belakangnya adalah untuk menunjang ketertiban, kelancaran, keamanan, dan keselamatan lalu lintas serta kelestarian lingkungan dengan memastikan kendaraan bermotor memenuhi persyaratan laik jalan. Tujuannya adalah meningkatkan mutu pelayanan pengujian, penilaian, pemeliharaan, perawatan, dan pengawasan operasional kendaraan.
Ketentuan substansial mencakup kewajiban pengujian berkala bagi kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, kendaraan khusus, dan kendaraan sejenis lainnya yang dioperasikan di jalan. Kendaraan wajib uji harus didaftarkan selambat-lambatnya 14 hari setelah penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk mendapatkan Surat Keterangan Penetapan Pelaksanaan Pengujian (SKPPP) Berkala. Uji berkala dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi setiap 6 bulan.
Pemilik kendaraan wajib melampirkan persyaratan lengkap saat pendaftaran, termasuk SKPPP, STNK, KTP, bukti pelunasan biaya uji, dan Surat Izin Trayek/Izin Operasi (khusus kendaraan umum). Pengujian dilakukan oleh tenaga penguji yang memiliki kualifikasi teknik dengan menggunakan fasilitas dan peralatan pengujian yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Kendaraan yang tidak lulus uji harus diperbaiki dalam tempo 14 hari, dan uji ulang dikenakan biaya jika tidak lulus lagi.
Peraturan ini juga mengatur tentang penilaian teknik kendaraan, pemeliharaan/perawatan oleh bengkel umum berizin, dan pengawasan operasional oleh Dinas Perhubungan. Setiap pelaksanaan pemeriksaan kondisi teknik dikenakan retribusi yang pembayarannya disetorkan ke Kas Daerah.