on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 5 Tahun 2012 tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan
Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 5/2012 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai salah satu sumber pendanaan daerah. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menetapkan PBB-P2 sebagai pajak daerah kabupaten yang harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini menggunakan sistem official assessment dimana Wajib Pajak membayar pajak yang terutang dengan menggunakan SPPT atau SKPD.