For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pertambangan Rakyat Berwawasan Lingkungan Hidup

Also known as: Perda Kabupaten Lamandau 9/2015 · Perda Kabupaten Lamandau No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Lamandau Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:23 Maret 2015Publication Date:4 Februari 2015
Pertambangan & Sumber EnergiPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertambangan Rakyat Berwawasan Lingkungan Hidup
LocationPemerintah Kabupaten Lamandau
Effective Date23 Maret 2015
Publication Date04 Februari 2015
Place of EnactmentNanga Bulik

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pertambangan Rakyat Berwawasan Lingkungan Hidup ditetapkan dengan tujuan untuk memberikan jaminan terhadap kemanfaatan pertambangan rakyat secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup, peningkatan dan pengembangan kemampuan lokal, peningkatan pendapatan masyarakat lokal serta menciptakan lapangan kerja, dan efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan rakyat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Usulan Rencana Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR):
    • Kriteria usulan rencana WPR meliputi cadangan mineral sekunder di sungai, cadangan primer logam atau batubara dengan kedalaman maksimal 25 meter, endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai purba. Luas maksimal pertambangan rakyat adalah 25 hektare.
    • Proses penetapan WPR melibatkan penyusunan usulan oleh Bupati, pengumuman dan sosialisasi kepada masyarakat, koordinasi dengan Pemerintah Provinsi, dan konsultasi dengan DPRD.
  2. Izin Pertambangan Rakyat (IPR):
    • IPR diberikan oleh pejabat yang berwenang. Luas wilayah IPR bervariasi tergantung pada pemohon (perseorangan, kelompok masyarakat, atau koperasi). Jangka waktu IPR maksimal 5 tahun dan dapat diperpanjang.
    • Persyaratan untuk mendapatkan IPR meliputi persyaratan administratif, teknis, dan finansial.
  3. Hak, Kewajiban, dan Larangan Pemegang IPR:
    • Pemegang IPR memiliki hak untuk mendapatkan pembinaan, bantuan modal, melakukan kegiatan penambangan, memiliki bahan galian, melakukan pengangkutan dan penjualan, serta memperpanjang IPR.
    • Kewajiban pemegang IPR meliputi melakukan kegiatan penambangan, mematuhi peraturan keselamatan dan lingkungan, membayar iuran, menyampaikan laporan, menjaga kelestarian sumber daya air, melakukan reklamasi, dan mencegah pencemaran.
    • Pemegang IPR dilarang membuat kedalaman sumur melebihi 25 meter, menggunakan alat berat atau bahan peledak, menggunakan peralatan pompa mekanik melebihi 25 horse power, memindahtangankan IPR, menghalang-halangi penelitian, dan melaksanakan penempatan pengolahan di sekitar pemukiman warga.
  4. Iuran Pertambangan Rakyat:
    • Pemegang IPR wajib membayar iuran tetap dan iuran produksi.
  5. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
    • Pemerintah Kabupaten wajib mengupayakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  6. Perlindungan Masyarakat:
    • Pelaksanaan pengelolaan pertambangan rakyat wajib memperhatikan hak-hak masyarakat dan keterlibatan masyarakat setempat.
  7. Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat:
    • Pemegang IPR wajib menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.
  8. Pembinaan dan Pengawasan Pertambangan Rakyat:
    • Bupati bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap dampak lingkungan dari usaha pertambangan rakyat.
  9. Penyelesaian Sengketa:
    • Penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan.

(-)

(-)