on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 9 Tahun 2011 tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
Also known as: Perda Kabupaten Banggai Kepulauan 9/2011 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Banggai Kepulauan. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak daerah, termasuk BPHTB, yang sebelumnya merupakan kewenangan pemerintah pusat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rangka mewujudkan otonomi daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tata cara perhitungan dan penetapan pajak, pembayaran, penagihan, pemberian keringanan dan pembebasan, pengurangan, pembetulan, pembatalan, gugatan, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa, insentif pemungutan, dan penyidikan.