Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah penting terkait ketenagakerjaan seperti Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah, Perusahaan, Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Sertifikasi Kompetensi Kerja, Lembaga Akreditasi-Lembaga Pelatihan Kerja (LA-LPK), Komite Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (KA-LPK), Pemagangan, Tenaga Kerja, Penyandang Disabilitas, Tenaga Kerja Asing (TKA), dan lain-lain. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai koordinasi Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah Daerah, perizinan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta/Perusahaan, pembentukan Panitia Kerja untuk KA-LPK, hak dan kewajiban tenaga kerja dalam memilih dan mendapatkan pekerjaan, pelayanan penempatan tenaga kerja berdasarkan lokasi kerja, kewajiban perusahaan melaporkan lowongan kerja, penetapan tarif Retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), syarat perjanjian kerja, ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pemanfaatan tenaga kerja penduduk setempat oleh perusahaan penerima pemborongan pekerjaan, hubungan kerja dalam pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa pekerja/buruh, perlindungan pekerja/buruh pada pekerjaan pemborongan dan PPJP, ketentuan waktu kerja, pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian objek pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial dalam hubungan kerja, pengawasan ketenagakerjaan, serta larangan bagi pemberi kerja dan perusahaan.