For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 199 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 199 Tahun 1953 tentang Pengangkatan Hakim-Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Di Makasar

Also known as: Keppres 199/1953 · Keppres No. 199 Tahun 1953 · Keppres Nomor 199 Tahun 1953

Status:
Active
Effective Date:18 November 1953Publication Date:18 November 1953
Aparatur Sipil NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Hakim-Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Di Makasar
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 November 1953
Publication Date18 November 1953
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 199 Tahun 1953 ini bertujuan untuk menambah jumlah Hakim-Perwira pada Pengadilan Tentara di Makassar. Hal ini dilakukan dengan mengangkat dua perwira, yaitu Kapten George Kandou Montobalu dan Kapten Joost Alexander Wuisan, sebagai Hakim-Perwira. Pengangkatan ini didasarkan pada pertimbangan kebutuhan tambahan personel di pengadilan tersebut dan merujuk pada Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang No. 5 Tahun 1950 serta Keputusan Presiden No. 98 Tahun 1953. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal penetapannya.

(-)

(-)