Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2021 ini bertujuan untuk menciptakan pengelolaan naskah dinas yang seragam, efektif, dan efisien di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Peraturan ini menggantikan Peraturan Nomor 10 Tahun 2015 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Tata Naskah Dinas meliputi jenis, susunan, dan bentuk naskah dinas, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur klasifikasi arsip yang mencakup pengelompokan naskah berdasarkan isi masalah, pokok masalah, atau perihal yang terkandung di dalamnya.