For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas dan Klasifikasi Arsip Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Also known as: Peraturan Bapeten 6/2021 · Peraturan Bapeten No. 6 Tahun 2021 · Peraturan Bapeten Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2021Publication Date:29 Desember 2021
Tata Naskah KedinasanKearsipan

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
ThemeTata Naskah Dinas dan Klasifikasi Arsip Badan Pengawas Tenaga Nuklir
LocationBadan Pengawas Tenaga Nuklir
Effective Date30 Desember 2021
Publication Date29 Desember 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2021 ini bertujuan untuk menciptakan pengelolaan naskah dinas yang seragam, efektif, dan efisien di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Peraturan ini menggantikan Peraturan Nomor 10 Tahun 2015 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Tata Naskah Dinas meliputi jenis, susunan, dan bentuk naskah dinas, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur klasifikasi arsip yang mencakup pengelompokan naskah berdasarkan isi masalah, pokok masalah, atau perihal yang terkandung di dalamnya.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Naskah Dinas yang telah ditandatangani atau ditetapkan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan dicabut dengan Naskah Dinas yang baru berdasarkan Peraturan Badan ini atau sampai dengan berakhirnya masa berlakunya. 2. Keputusan Kepala Badan yang sifatnya mengatur dan Peraturan Kepala Badan, yang sudah ada sebelum Peraturan Badan ini berlaku, harus dimaknai sebagai Peraturan Badan. 3. Pedoman, petunjuk teknis, dan petunjuk pelaksanaan yang sudah ada sebelum Peraturan Badan ini berlaku, harus dimaknai sebagai Naskah Dinas arahan.

(-)