For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 11 Tahun 2017 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN PARIWISATA DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR 2016-2026

Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 11/2017 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 11 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:10 Oktober 2017Publication Date:10 Oktober 2017
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA INDUK PEMBANGUNAN PARIWISATA DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR 2016-2026
LocationPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Effective Date10 Oktober 2017
Publication Date10 Oktober 2017
Place of EnactmentMuara Sabak

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk periode 2016-2026. Tujuan dari RIPPDA adalah untuk mewujudkan pariwisata berbasis budaya yang kreatif dan inovatif sebagai sektor unggulan, meningkatkan kualitas destinasi pariwisata, serta mengembangkan kelembagaan pariwisata yang efektif dan efisien.

Latar Belakang dan Tujuan:

RIPPDA bertujuan untuk memberikan visi, arah, dan rencana yang jelas bagi pengembangan kawasan wisata di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor pariwisata terhadap pendapatan asli daerah.

Ketentuan Substansial:

Pembangunan pariwisata daerah dilaksanakan berdasarkan RIPPDA yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, dan arah pembangunan pariwisata. Visi pembangunan pariwisata daerah adalah Mandiri, Andalan, Prestasi, Amanah dan Nyaman. Misi meliputi pengembangan pariwisata berbasis budaya, destinasi yang aman dan nyaman, pemasaran yang sinergis, kemitraan usaha yang bertanggung jawab, pembangunan pariwisata yang berkelanjutan, dan terwujudnya masyarakat sadar wisata.

Sasaran pembangunan pariwisata daerah adalah peningkatan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara dan nusantara, peningkatan pengeluaran wisatawan nusantara, dan peningkatan pendapatan asli daerah di bidang pariwisata.

Arah pembangunan pariwisata daerah meliputi pembangunan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, industri pariwisata, dan kelembagaan pariwisata. Pembangunan destinasi pariwisata mencakup perwilayahan pembangunan destinasi pariwisata (KPPD dan KSPD), pembangunan daya tarik wisata, aksesibilitas pariwisata, prasarana dan fasilitas pariwisata, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan investasi.

Pembangunan pemasaran pariwisata meliputi pengembangan pasar wisatawan mancanegara dan nusantara, pengembangan citra pariwisata, dan pengembangan kemitraan pariwisata.

Pembangunan industri pariwisata meliputi penguatan struktur industri pariwisata, penguatan kemitraan usaha pariwisata, peningkatan daya saing produk pariwisata, dan pengembangan tanggung jawab terhadap lingkungan.

Pembangunan kelembagaan pariwisata meliputi pengembangan organisasi pariwisata dan pembangunan sumber daya manusia pariwisata.

(-)

1. Penertiban terhadap usaha jasa pariwisata diselenggarakan dalam bentuk pengenaan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: a. teguran tertulis; b. penghentian sementara usaha jasa pariwisata; c. denda administrasi; d. pengurangan usaha jasa pariwisata; dan/atau e. pencabutan izin usaha jasa pariwisata.