For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2024

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa

Also known as: Permendesa PDTT 9/2024 · Permendesa PDTT No. 9 Tahun 2024 · Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:18 Oktober 2024Publication Date:17 Oktober 2024
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ThemeIndeks Desa
LocationKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Effective Date18 Oktober 2024
Publication Date17 Oktober 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 300).

Peraturan Menteri ini menetapkan Indeks Desa sebagai alat ukur tingkat kemajuan dan kemandirian desa. Latar belakangnya adalah perlunya mengukur status kemajuan dan kemandirian desa untuk mencapai sasaran pembangunan desa dan perdesaan yang berkelanjutan. Tujuan dari indeks ini adalah untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan di desa. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Komponen Indeks Desa yang terdiri dari dimensi layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, dan tata kelola pemerintahan Desa. 2. Pendataan Indeks Desa yang dilaksanakan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi secara berjenjang dari pemerintah Desa hingga Kementerian. 3. Pengelolaan Data Indeks Desa yang terintegrasi ke dalam sistem informasi Desa dan digunakan untuk menyusun arah kebijakan perencanaan Pembangunan Desa serta program dan/atau kegiatan prioritas Pembangunan Desa. Peraturan ini juga mengatur tentang pendanaan pelaksanaan pendataan dan pengelolaan Indeks Desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, anggaran pendapatan dan belanja Desa, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

1. Penetapan status perkembangan kemajuan dan kemandirian desa yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, masih tetap berlaku sampai dilakukan evaluasi desa berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Hasil evaluasi desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku sebagai acuan untuk penyusunan dokumen perencanaan Pembangunan Desa sampai dengan periode hasil evaluasi tahun 2025. 3. Penambahan indikator dalam setiap pemutakhiran data Indeks Desa yang dilaksanakan setiap tahun dapat dilakukan, namun tidak mengubah poin penilaian yang telah ditetapkan sebelumnya. 4. Pelaksanaan pendataan pertama setelah Peraturan Menteri ini diundangkan, dilakukan secara serentak dengan melibatkan kementerian/lembaga. 5. Pelaksanaan pendataan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri. 6. Penyiapan pelaksanaan pendataan dilaksanakan 2 bulan sebelum pelaksanaan pendataan dimulai.

1. Menteri memberikan teguran tertulis bagi pemerintah Desa yang tidak melaksanakan pendataan pada tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. 2. Menteri menunda pemberian program Pembangunan Desa bagi pemerintah Desa yang tidak melaksanakan pendataan selama 2 (dua) tahun secara berturut-turut.