on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pesta Rakyat
Also known as: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 2/2018 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pesta Rakyat di Kabupaten Musi Banyuasin. Latar belakangnya adalah maraknya peredaran narkoba, minuman keras, prostitusi, dan tindak kejahatan lainnya pada pesta rakyat di malam hari, yang dianggap memprihatinkan bagi generasi mendatang. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat melalui pengendalian dan pengaturan penyelenggaraan pesta rakyat.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur bahwa setiap penyelenggaraan Pesta Rakyat memerlukan izin keramaian dari kepolisian dan izin tempat dari Kepala Daerah melalui Dinas Teknis. Persyaratan izin keramaian meliputi rekomendasi RT, surat pengantar dari Lurah/Kades, surat pernyataan bersedia menghentikan hiburan saat adzan/ibadah, berpakaian sopan, dan menjaga ketertiban. Untuk kegiatan komersial dengan massa lebih dari 1000 orang, diperlukan proposal kegiatan.
Waktu penyelenggaraan Pesta Rakyat dibatasi dari pukul 08.00 hingga 17.00 WIB, kecuali untuk kegiatan pemerintah, partai politik, hari besar nasional, dan kegiatan keagamaan yang diizinkan hingga pukul 24.00 WIB.
Penyelenggara Pesta Rakyat wajib menjamin keamanan, ketertiban, kebersihan, kesehatan lingkungan, dan lalu lintas. Mereka juga harus mengatur tata ruang lokasi sesuai norma kesopanan, kesusilaan, dan agama, serta mencegah dampak sosial yang merugikan masyarakat.
Larangan:
Peraturan ini melarang menjadikan tempat hiburan sebagai tempat jual beli narkoba, tempat asusila/pelacuran, mengedarkan/memakai narkoba, dan menjual minuman beralkohol. Penyelenggara hiburan dilarang menyajikan pertunjukan pornografi/pornoaksi, menampilkan musik remix yang tidak sesuai norma, melakukan perjudian, dan mengkonsumsi narkoba. Pesta rakyat dilarang dilaksanakan di luar waktu yang telah ditentukan.