Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 14 Tahun 2009 tentang Retribusi Terminal dibentuk dengan latar belakang untuk melaksanakan kewenangan daerah dalam pengaturan dan penyelenggaraan retribusi terminal, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi terminal, yang akan digunakan untuk memberikan pelayanan jasa yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta memberikan kontribusi kepada daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Terminal dipungut dari setiap orang atau badan yang menggunakan fasilitas terminal. Objek retribusi adalah fasilitas terminal, dan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang menggunakan fasilitas tersebut.
- Golongan Retribusi: Retribusi Terminal termasuk golongan retribusi jasa usaha.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kendaraan, jumlah, dan waktu pemakaian.
- Prinsip Penetapan dan Struktur Tarif Retribusi: Tarif retribusi terminal ditetapkan untuk mengganti biaya administrasi, bangunan, perawatan, penyusutan, kebersihan, kerusakan, keamanan, dan biaya pembinaan. Struktur tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai jenis layanan, seperti angkutan kota/pedesaan, angkutan antar kota dalam provinsi, bentor, sewa kios/lahan, serta penggunaan fasilitas WC dan kamar kecil.
- Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran Retribusi: Pemungutan retribusi tidak dapat dialihkan kepada pihak ketiga atau diborongkan. Retribusi dipungut menggunakan STRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk, dan keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga.
- Tata Cara Penagihan Retribusi: Pengeluaran surat teguran/peringatan dilakukan setelah 7 hari sejak jatuh tempo pembayaran, dan wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang dalam jangka waktu 7 hari setelah tanggal surat teguran.
- Tata Cara Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan besarnya retribusi.
- Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan Sanksi Administrasi, dan Pembatalan: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pembatalan SKRD dan STRD jika terdapat kesalahan tulis, hitung, atau kekeliruan dalam penerapan peraturan.
- Tata Cara Penyelesaian Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD dan STRD.
- Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.