on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembetukan Kecamatan Pulau Panjang Di Kabupaten Seram Bagian Timur
Also known as: Perda Kabupaten Seram Bagian Timur 11/2011 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini membentuk Kecamatan Pulau Panjang di Kabupaten Seram Bagian Timur, yang berasal dari sebagian wilayah Kecamatan Pulau Gorom. Pembentukan kecamatan ini bertujuan untuk pengembangan wilayah, memperpendek rentang kendali pemerintahan, pemerataan pembangunan, dan peningkatan pelayanan umum. Wilayah Kecamatan Pulau Panjang meliputi Negeri Pulau Panjang dan beberapa Negeri Administratif (Argam, Lalasa, Magat, Ruku-Ruku, dan Basaranggi). Batas wilayah kecamatan ditetapkan, dan ibukota kecamatan berkedudukan di Negeri Administrasi Usalean.
Kecamatan Pulau Panjang memiliki luas wilayah 762,586 Ha dengan jumlah penduduk 6.632 KK pada saat pembentukan, terdiri dari 1 Negeri dan 5 Negeri Administratif. Kewenangan kecamatan meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan yang dilimpahkan oleh Bupati. Untuk memimpin pemerintahan kecamatan, diangkat seorang Camat dan perangkat kecamatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.