Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi untuk periode 2003-2013. Tujuan RTRW adalah mewujudkan tata ruang wilayah yang berkualitas, serasi, dan optimal sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah dan kemampuan daya dukung lingkungan. Sasarannya meliputi pengelolaan kawasan lindung dan budidaya, kawasan perdesaan, perkotaan, dan kawasan khusus, sistem kegiatan pembangunan dan permukiman, sistem prasarana wilayah, pengembangan kawasan prioritas, serta penatagunaan lahan, air, udara, hutan, dan sumber daya alam lainnya.
Kewenangan dibagi dalam pengelolaan kawasan lindung yang meliputi kawasan situ, sempadan sungai, jalur hijau, dan kawasan rawan bencana. Kawasan budidaya meliputi pertanian (lahan basah, lahan kering, tanaman tahunan), peruntukan industri, permukiman, pariwisata, dan kawasan lainnya (pendidikan, perdagangan/jasa, pemakaman). Ditetapkan pula wilayah prioritas pengembangan, termasuk kawasan yang belum berkembang, kawasan kritis, kawasan penunjang sektor strategis, dan kawasan dengan pertumbuhan cepat.
Struktur tata ruang mencakup tata jenjang pusat pelayanan (Kota Pantai Makmur, Kota Sukamulya, Kota Cikarang, Kota Cibarusah) dan sistem transportasi yang diarahkan untuk menunjang perkembangan sosial ekonomi, perdagangan, pariwisata, serta pertahanan dan keamanan. Pengembangan sarana dan prasarana wilayah lainnya meliputi pendidikan, kesehatan, peribadatan, perdagangan, pemakaman, jaringan pipa minyak dan gas, pengelolaan sampah dan limbah B3, prasarana pengairan, listrik, penatagunaan air, dan telekomunikasi.