Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Perizinan Usaha Peternakan bertujuan untuk melakukan pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kegiatan usaha peternakan di Kabupaten Kolaka Timur, khususnya dalam pemberian perizinan usaha peternakan. Pembinaan ini dimaksudkan untuk memberikan arahan dan pedoman bagi setiap usaha peternakan agar dapat meningkatkan hasil dan menjaga kualitas produk peternakan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Setiap orang atau badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha peternakan harus mendapatkan izin dari Bupati, yang meliputi izin prinsip, izin usaha, dan izin perluasan usaha.
- Izin prinsip diberikan dengan ketentuan memiliki izin lokasi, IMB, HO, dan UKL/UPL. Izin usaha diberikan setelah memiliki persetujuan prinsip dan siap melakukan produksi. Izin perluasan diberikan bagi perusahaan yang menambah jumlah ternak tidak melebihi 30% dari jumlah yang diizinkan.
- Jenis usaha peternakan yang wajib memiliki izin usaha meliputi usaha pembibitan dan budidaya ternak besar, ternak kecil, dan ternak unggas dengan batasan jumlah tertentu.
- Pemegang izin usaha peternakan memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan wajib memenuhi ketentuan ketenagakerjaan, menghindari pencemaran lingkungan, menjaga kebersihan, mengendalikan limbah, memusnahkan ternak yang mati, tanggap terhadap keluhan masyarakat, dan membina hubungan kemasyarakatan.
- Pembinaan dilakukan oleh Bupati melalui Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perikanan. Setiap pemegang izin wajib memberikan kesempatan kepada petugas yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan.
- Peraturan ini juga mengatur tentang retribusi perizinan usaha peternakan, termasuk objek, subjek, golongan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, masa retribusi, saat terutang retribusi, surat pendaftaran, penetapan retribusi, sanksi administrasi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.