For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tabalong

Also known as: Perda Kabupaten Tabalong 4/2010 · Perda Kabupaten Tabalong No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Active
Publication Date:26 Juli 2010
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tabalong
LocationPemerintah Kabupaten Tabalong
Effective Date-
Publication Date26 Juli 2010
Place of EnactmentTanjung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 14 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tabalong (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2009 Nomor 14)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tabalong. Latar belakangnya adalah untuk menunjang pemenuhan kebutuhan air bersih dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan dukungan sarana prasarana pengelolaan air bersih. Penambahan modal ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan pelayanan air minum kepada masyarakat.

Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal pada PDAM hingga tahun 2009 sebesar Rp. 5.411.189.000. Selanjutnya, dilakukan penambahan penyertaan modal daerah sebesar Rp. 6.500.000.000, dengan rincian Rp. 1.500.000.000 pada tahun 2010 dan Rp. 5.000.000.000 pada tahun 2011.

Penyertaan modal berasal dari Pemerintah Pusat sebesar Rp. 4.099.715.674 dan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan hingga tahun 2009 sebesar Rp. 7.000.000.000.

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati setiap tahun, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan kinerja PDAM. Bagi hasil keuntungan dari penambahan penyertaan modal daerah menjadi hak daerah dan disetorkan ke Kas Daerah, kemudian dialokasikan dalam penerimaan APBD tahun anggaran berikutnya.

(-)

(-)