For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019

Also known as: Perda Kabupaten Sumbawa Barat 3/2020 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:29 Juli 2020Publication Date:29 Juli 2020
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019
LocationPemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Effective Date29 Juli 2020
Publication Date29 Juli 2020
Place of EnactmentTaliwang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2018 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2019 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor ).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah dan Ikhtisar Laporan Keuangan Pemerintahan Desa.

Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 menunjukkan pendapatan sebesar Rp.1.020.871.750.858,29 dan belanja sebesar Rp.1.076.862.756.965,65, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (55.991.006.107,36). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 99.192.619.039,77 dan pengeluaran sebesar Rp. 2.900.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 96.292.619.039,77.

Neraca per 31 Desember 2019 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 2.328.459.106.953,88, jumlah kewajiban sebesar Rp. 6.168.758.207,22, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.322.290.348.746,66. Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2019 menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp. 40.301.612.932,41.

Laporan Operasional untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2019 mencatat jumlah pendapatan sebesar Rp. 1.026.838.499.131,96 dan jumlah beban sebesar Rp. 1.027.057.797.984,99, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (19.830.585.597,03). Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih per 31 Desember 2019 mencatat saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp. 40.301.612.932,41. Laporan Perubahan Ekuitas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2019 mencatat ekuitas akhir sebesar Rp. 2.322.290.348.746,66.

Catatan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2019 memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup berbagai rincian laporan keuangan, daftar rekapitulasi, dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah serta Pemerintahan Desa.

(-)

(-)