on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger
Also known as: PERPRES 53/2019 · PERPRES No. 53 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 53 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger. Tujuannya adalah memberikan tunjangan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan mereka.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger kepada PNS yang memenuhi syarat. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya tercantum dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk PNS di Pemerintah Pusat dan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk PNS di Pemerintah Daerah. Tunjangan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.