For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 298 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 298 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Direksi Sementara Badan Pimpinan Umum Perusahaan Tambang Umum Negara

Also known as: Keppres 298/1961 · Keppres No. 298 Tahun 1961 · Keppres Nomor 298 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:7 Juni 1961Publication Date:7 Juni 1961
Badan Usaha Milik NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Direksi Sementara Badan Pimpinan Umum Perusahaan Tambang Umum Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Juni 1961
Publication Date07 Juni 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat Direksi Sementara dari Badan Pimpinan Umum (B.P.U.) 'PERUSAHAAN TAMBANG UMUM NEGARA', yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 88 tahun 1961. Pengangkatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960 dan Keputusan Presiden No. 356 tahun 1960. Direksi Sementara yang diangkat terdiri dari Ir. Ukar Bratakusumah sebagai Presiden Direktur, R.I. Soebroto sebagai Direktur, dan Mr. Tjung Tin Jan sebagai Direktur. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diubah jika ditemukan kekeliruan.

(-)

(-)