Pedoman Tata Kerja (PTK) Pengelolaan Asuransi Buku Keempat ini bertujuan untuk mengatur tata kelola dan mekanisme klaim asuransi dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di Indonesia, sehingga penyelesaian klaim dapat berjalan wajar dan sesuai dengan tujuan pengelolaan aset yang dikelola bersama oleh SKK Migas dan KKKS berdasarkan ketentuan polis asuransi yang berlaku.
PTK ini mengatur penanganan klaim atas penutupan asuransi yang menggunakan Konsorsium Asuransi (Asuransi Aset Industri dan Sumur, Aset LNG, Asuransi Proyek Konstruksi, serta Asuransi Non Industri) di mana SKK Migas terlibat langsung dalam pengawasan dan penanganan penyelesaian klaim. Selain itu, PTK ini juga mengatur penanganan klaim atas penutupan asuransi secara langsung dengan Perusahaan Asuransi tanpa Konsorsium Asuransi (Asuransi Lain-Lain), di mana SKK Migas tidak terlibat langsung dalam pengawasan dan penanganan penyelesaian klaim.
KKKS wajib melaporkan kejadian klaim kepada SKK Migas dan Konsorsium Asuransi dengan menyampaikan Laporan Kejadian Kerugian Awal dan Notification of Loss. Konsorsium Asuransi kemudian melakukan verifikasi dan dapat menunjuk Loss Adjuster untuk melakukan survei lapangan. KKKS menyerahkan dokumen pendukung klaim kepada Loss Adjuster, yang kemudian diverifikasi bersama. Konsorsium Asuransi membuat surat penawaran ganti rugi, yang diverifikasi oleh KKKS. Setelah kesepakatan nilai penggantian kerugian tercapai, Konsorsium Asuransi menerbitkan Proof of Loss (POL). Pembayaran klaim dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sejak POL ditandatangani. KKKS wajib melaporkan bukti penerimaan pembayaran klaim kepada SKK Migas. Untuk Asuransi Lain-Lain, seluruh proses penyelesaian klaim dilakukan dan disetujui langsung oleh KKKS, dengan pengawasan dari SKK Migas.