on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA BANGKA TENGAH
Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 6/2021 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bangka Tengah (Perumda Air Minum Tirta Bangka Tengah). Latar belakang pembentukan Perumda ini adalah untuk mengelola penyediaan air minum secara profesional demi kemanfaatan umum dan perkembangan perekonomian daerah, menggantikan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Tujuan dari Perumda Air Minum Tirta Bangka Tengah adalah menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan air minum yang bermutu, memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, serta memperoleh laba/keuntungan.
Kegiatan usaha Perumda diprioritaskan untuk penyediaan air minum yang bermutu, meliputi memproduksi, mendistribusikan, membangun/mengelola instalasi air minum, dan mengembangkan unit usaha.
Modal dasar Perumda berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan neraca permulaan dari Perusahaan Daerah Air Minum sebelumnya. Tambahan modal dapat diperoleh dari penyertaan modal pemerintah daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya.
Organ Perumda terdiri dari KPM (Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan), Dewan Pengawas, dan Direksi. Peraturan ini mengatur persyaratan, seleksi, masa jabatan, tugas, kewajiban, kewenangan, pemberhentian, larangan, tanggung jawab, dan penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi.
Perumda juga memiliki Satuan Pengawas Intern (SPI) yang bertugas membantu Direktur Utama dalam pemeriksaan operasional dan keuangan, serta memberikan saran perbaikan. Dewan Pengawas dapat membentuk komite audit dan komite lainnya untuk membantu pengawasan.
Peraturan ini juga mengatur tentang perencanaan (rencana bisnis dan rencana kerja anggaran), operasional (standar operasional prosedur, tata kelola perusahaan yang baik, pengadaan barang dan jasa, kerja sama, dan pinjaman), serta pelaporan (laporan Dewan Pengawas dan Direksi).
Penggunaan laba Perumda diatur untuk dana cadangan, peningkatan pelayanan, dividen, tantiem, bonus, dan penggunaan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Perumda juga melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan menyisihkan sebagian laba bersih.
Perumda dapat membentuk anak perusahaan dengan persyaratan tertentu. Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan kepada Perumda untuk mendukung perekonomian daerah dan fungsi kemanfaatan umum.
Peraturan ini juga mengatur tentang perubahan bentuk hukum, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran, serta kepailitan Perumda.
Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Perumda, termasuk penetapan tarif air minum dan keikutsertaan dalam asosiasi Perumda Air Minum.