For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 76 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76 Tahun 1993 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia

Also known as: Keppres 76/1993 · Keppres No. 76 Tahun 1993 · Keppres Nomor 76 Tahun 1993

Status:
Active
Effective Date:18 Agustus 1993Publication Date:18 Agustus 1993
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Agustus 1993
Publication Date18 Agustus 1993
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia yang telah ditetapkan dalam Sidang Paripurna III pada tanggal 13 Februari 1993 di Jakarta. Pengesahan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1990 tentang Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia. Keputusan ini menegaskan bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga tersebut sah dan berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 18 Agustus 1993.

(-)

(-)