on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengamanan Surat Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Also known as: Peraturan KPU 8/2020 · Peraturan KPU No. 8 Tahun 2020 · Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang pengamanan surat suara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 82 ayat (7) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
Pengamanan surat suara meliputi pengamanan di percetakan dan di KPU Kabupaten/Kota. Di percetakan, pengamanan meliputi pencetakan, penghitungan, pengepakan, penyimpanan, dan pendistribusian. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membentuk tim pengamanan surat suara. Percetakan dilarang mencetak surat suara lebih dari jumlah yang ditetapkan dan wajib melaporkan kelebihan pencetakan. Surat suara yang telah dikemas harus disimpan di tempat penyimpanan yang memenuhi persyaratan keamanan dan kualitas.
Di KPU Kabupaten/Kota, pengamanan meliputi penerimaan, penyortiran dan pelipatan, penghitungan, pengepakan, penyimpanan, dan pendistribusian. KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab melaksanakan pengamanan setelah menerima surat suara dari percetakan. Pejabat penerima surat suara melakukan pemeriksaan dan menuangkan hasil pemeriksaan ke dalam berita acara. KPU Kabupaten/Kota dapat menggunakan penyedia layanan distribusi yang memenuhi persyaratan tertentu.
Peraturan ini juga mengatur tentang pemusnahan kelebihan surat suara dan surat suara yang rusak, yang harus disaksikan oleh pihak-pihak terkait. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat meminta bantuan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia untuk mengamankan surat suara.