Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2016 ini mengatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bulungan. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Governance) dengan menyediakan layanan masyarakat secara efisien dan efektif.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Pembentukan Perangkat Daerah: Peraturan ini membentuk perangkat daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan.
2. Susunan Perangkat Daerah: Peraturan ini mengatur susunan organisasi masing-masing perangkat daerah, termasuk jumlah asisten, bagian, subbagian, bidang, seksi, dan subbidang pada setiap perangkat daerah.
3. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Perangkat Daerah: Peraturan ini menetapkan kedudukan, tugas, dan fungsi masing-masing perangkat daerah, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan.
Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta pengangkatan dan pemberhentian kepala perangkat daerah oleh Bupati.