For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan

Also known as: Perda Kabupaten Bulungan 7/2016 · Perda Kabupaten Bulungan No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:22 Desember 2016Publication Date:14 Desember 2016
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan
LocationPemerintah Kabupaten Bulungan
Effective Date22 Desember 2016
Publication Date14 Desember 2016
Place of EnactmentTanjung Selor

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bulungan; 2. Pasal 2 ayat (1) Huruf a, huruf c dan huruf d, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) dan Lampiran angka romawi I, angka romawi III dan angka romawi IV Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Kabupaten Bulungan; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Bulungan; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan dalam Wilayah Daerah Kabupaten Bulungan; dan 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bulungan.

Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2016 ini mengatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bulungan. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Governance) dengan menyediakan layanan masyarakat secara efisien dan efektif. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Pembentukan Perangkat Daerah: Peraturan ini membentuk perangkat daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. 2. Susunan Perangkat Daerah: Peraturan ini mengatur susunan organisasi masing-masing perangkat daerah, termasuk jumlah asisten, bagian, subbagian, bidang, seksi, dan subbidang pada setiap perangkat daerah. 3. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Perangkat Daerah: Peraturan ini menetapkan kedudukan, tugas, dan fungsi masing-masing perangkat daerah, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta pengangkatan dan pemberhentian kepala perangkat daerah oleh Bupati.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum diundangkan. 2. Dalam hal pelaksanaan Urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik tergabung dengan Urusan Pemerintahan lain setelah peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum diundangkan, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik hanya melaksanakan Urusan Pemerintahan dibidang Kesatuan bangsa dan Politik. 3. Anggaran penyelenggaran Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum diundangkan. 4. Badan Penangulangan Bencana Daerah tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya Perangkat Daerah baru sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan. 5. UPT yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugas dan fungsinya. 6. Kelembagaan Rumah Sakit Daerah dr. Soemarno Sostroadmodjo tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan struktur kelembagaan yang ada saat ini, namun dipimpin oleh pejabat fungsional dokter atau dokter gigi yang diberi tugas tambahan, sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Pembentukan UPT yang baru. 7. Seluruh pejabat yang memangku jabatan berdasarkan peraturan daerah yang dicabut tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dilantik/dikukuhkan pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)