on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Semarang
Also known as: Perda Kabupaten Semarang 10/2013 · Perda Kabupaten Semarang No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian terhadap organisasi Dinas Daerah Kabupaten Semarang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan dinamika perkembangan masyarakat serta penyelenggaraan pemerintahan. Penyesuaian ini meliputi perubahan besaran organisasi pada Dinas Daerah, yang dilakukan berdasarkan amanat peraturan yang lebih tinggi dan kebutuhan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada beberapa Dinas Daerah, antara lain:
Perubahan ini bertujuan untuk mewujudkan organisasi perangkat daerah yang efisien, efektif, dan rasional sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.