on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri dan Balai Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjadi Pegawai Negeri Sipil Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Also known as: Perka BKN 5/2007 · Perka BKN No. 5 Tahun 2007 · Perka BKN Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2007 mengatur tentang pengalihan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri dan Balai Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjadi PNS Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Latar belakang dari peraturan ini adalah Pasal 49 Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 yang mengamanatkan pengalihan PNS tersebut dan menugaskan Kepala BKN untuk mengatur administrasi pengalihan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pengalihan status kepegawaian PNS dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi ke BNP2TKI, yang berlaku efektif mulai 1 Maret 2007. PNS yang dialihkan tetap menduduki jabatan dan melaksanakan tugasnya serta menerima tunjangan jabatan sampai ada penataan lebih lanjut. Sekretaris Jenderal Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi bertugas membuat daftar nominatif PNS yang akan dialihkan, yang kemudian disampaikan kepada Kepala BKN. Kepala BKN atau pejabat yang ditunjuk menetapkan keputusan pengalihan berdasarkan daftar nominatif tersebut.
Keputusan pengalihan disampaikan kepada PNS yang bersangkutan dan ditembuskan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala BNP2TKI, Deputi Bidang Informasi Kepegawaian BKN, dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang bersangkutan.