For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 44 Tahun 2020

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Di Lingkungan Pemerintah Daerah

Also known as: Perbup Kabupaten Penajam Paser Utara 44/2020 · Perbup Kabupaten Penajam Paser Utara No. 44 Tahun 2020 · Perbup Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 44 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:4 November 2020Publication Date:4 November 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemePedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Di Lingkungan Pemerintah Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Effective Date04 November 2020
Publication Date04 November 2020
Place of EnactmentPenajam

(-)

Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman dalam memperoleh informasi Jabatan secara lebih tepat dan akurat serta memperoleh jumlah pegawai yang tepat dan akurat untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan PNS berdasarkan struktur organisasi masing-masing Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah. Tujuan dari analisis jabatan dan analisis beban kerja adalah untuk menjadi dasar pengelolaan kepegawaian khususnya penataan PNS di lingkungan Pemerintah Daerah, digunakan untuk kepentingan kelembagaan, kepegawaian, ketatalaksanaan dan pengawasan serta akuntabilitas, serta untuk penempatan pegawai dalam jabatan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi sesuai beban kerja masing-masing.

Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja dipergunakan untuk perencanaan kebutuhan PNS, rekrutmen PNS, penempatan PNS, pengendalian PNS, pendidikan dan pelatihan PNS, pengembangan PNS, dan kesejahteraan PNS. Pelaksanaan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja merupakan kewenangan Sekretariat Daerah dalam hal ini dilaksanakan oleh Bagian Organisasi dan Tata Laksana. Untuk kelancaran pelaksanaan analisis jabatan dan analisis beban kerja, Pejabat Pembina Kepegawaian membentuk Tim Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.

Hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

(-)

(-)