on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.04/2019 Tahun 2019 tentang Partoli Laut Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Dalam Rangka Penindakan Di Bidang Ke Pabeanan Dan Cukai
Also known as: PMK 179/PMK.04/2019 · PMK No. 179/PMK.04/2019
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.04/2019 ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan patroli laut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menjamin hak negara dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai di wilayah perairan Indonesia. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara pejabat Bea dan Cukai dalam melaksanakan pengawasan dan penindakan terhadap sarana pengangkut di laut dan sungai. Patroli laut dilakukan untuk mencegah pelanggaran, menindaklanjuti penyidikan, dan berkoordinasi dengan instansi dalam dan luar negeri. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban untuk mematuhi perintah penghentian dan pemeriksaan oleh Satuan Tugas Patroli Laut. Peraturan ini juga mengatur skema pelaksanaan patroli laut, penggunaan sarana operasi, dan pembentukan satuan tugas patroli.