For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 11 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pembinaan Lembaga Keagamaan

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 11/2022 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 11 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 11 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2022Publication Date:28 Desember 2022
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembinaan Lembaga Keagamaan
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Effective Date28 Desember 2022
Publication Date28 Desember 2022
Place of EnactmentAmuntai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat serta kerukunan umat beragama, menunjang penyelenggaraan kesejahteraan sosial, menciptakan Lembaga Keagamaan yang cerdas berorganisasi, dan mengoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah dalam Pembinaan Lembaga Keagamaan. Pemerintah Daerah melaksanakan Pembinaan terhadap Lembaga Keagamaan yang dilakukan dalam bentuk pendataan, sosialisasi, bantuan keagamaan, dan fasilitasi. Pendataan Lembaga Keagamaan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik dengan membentuk Tim. Pemerintah Daerah dapat membentuk sistem informasi data. Sosialisasi dilakukan dalam bentuk peningkatan kompetensi di bidang keagamaan, keorganisasian, dan/atau penatausahaan. Bantuan Keagamaan diberikan kepada lembaga keagamaan yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial, serta berstatus badan hukum Indonesia. Bantuan Keagamaan berupa hibah uang, barang dan/atau jasa. Fasilitasi diberikan kepada lembaga keagamaan untuk memperoleh status badan hukum, dalam bentuk pendampingan pendaftaran dan/atau bantuan biaya pendaftaran. Bupati melaksanakan pengawasan pelaksanaan Pembinaan Lembaga Keagamaan. Pendanaan Pembinaan Lembaga Keagamaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.

(-)

(-)