Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat serta kerukunan umat beragama, menunjang penyelenggaraan kesejahteraan sosial, menciptakan Lembaga Keagamaan yang cerdas berorganisasi, dan mengoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah dalam Pembinaan Lembaga Keagamaan. Pemerintah Daerah melaksanakan Pembinaan terhadap Lembaga Keagamaan yang dilakukan dalam bentuk pendataan, sosialisasi, bantuan keagamaan, dan fasilitasi. Pendataan Lembaga Keagamaan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik dengan membentuk Tim. Pemerintah Daerah dapat membentuk sistem informasi data. Sosialisasi dilakukan dalam bentuk peningkatan kompetensi di bidang keagamaan, keorganisasian, dan/atau penatausahaan. Bantuan Keagamaan diberikan kepada lembaga keagamaan yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial, serta berstatus badan hukum Indonesia. Bantuan Keagamaan berupa hibah uang, barang dan/atau jasa. Fasilitasi diberikan kepada lembaga keagamaan untuk memperoleh status badan hukum, dalam bentuk pendampingan pendaftaran dan/atau bantuan biaya pendaftaran. Bupati melaksanakan pengawasan pelaksanaan Pembinaan Lembaga Keagamaan. Pendanaan Pembinaan Lembaga Keagamaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.