For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan

Also known as: Perda Kabupaten Karanganyar 8/2016 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2016Publication Date:1 Januari 2016
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKepariwisataan
LocationPemerintah Kabupaten Karanganyar
Effective Date01 Januari 2016
Publication Date01 Januari 2016
Place of EnactmentKaranganyar

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah peran strategis kepariwisataan dalam meningkatkan citra daerah dan pendapatan asli daerah untuk kesejahteraan masyarakat, serta perlunya pengembangan daya tarik wisata dengan prinsip pemberdayaan dan pengembangan ekonomi kreatif.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan dan pengangguran, melestarikan alam dan sumber daya, memajukan kebudayaan daerah, mengangkat citra daerah, memperkokoh jati diri bangsa, dan mempererat persahabatan antar daerah dan bangsa.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam pembangunan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, pengembangan ekonomi kreatif, dan pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif.
  2. Pembangunan kepariwisataan yang meliputi industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan.
  3. Jenis-jenis usaha pariwisata seperti daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, jasa informasi kepariwisataan, jasa konsultan kepariwisataan, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan spa.
  4. Hak dan kewajiban berbagai pihak terkait, termasuk wisatawan, pengusaha pariwisata, dan Pemerintah Daerah.
  5. Pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah dan Gabungan Industri Pariwisata Daerah.

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, izin Usaha Pariwisata yang telah ada/yang diperoleh sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 36 dikenakan sanksi administrasi berupa: 1. Teguran lisan. 2. Teguran tertulis. 3. Penghentian sementara kegiatan. 4. Pencabutan sementara izin. 5. Pencabutan tetap izin. 6. Denda administrasi. 7. Sanksi administrasi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.