Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 10 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi, dan selaras dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung: Menetapkan fungsi bangunan (hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, khusus) dan klasifikasinya berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, luas, dan kepemilikan.
- Persyaratan Bangunan Gedung: Mengatur persyaratan administratif (status hak atas tanah, kepemilikan, IMB) dan teknis (tata bangunan dan lingkungan, keandalan bangunan). Persyaratan teknis mencakup peruntukan bangunan, intensitas bangunan (KDB, KLB, garis sempadan), arsitektur bangunan, pengendalian dampak lingkungan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
- Penyelenggaraan Bangunan Gedung: Meliputi kegiatan pembangunan (perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi), pemanfaatan (pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan berkala, perpanjangan SLF), pelestarian, dan pembongkaran.
- Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG): Pembentukan TABG untuk memberikan pertimbangan teknis dalam proses penelitian dokumen rencana teknis.
- Peran Serta Masyarakat: Mengatur peran masyarakat dalam pemantauan, penjagaan ketertiban, pemberian masukan, penyampaian pendapat, dan pengajuan gugatan perwakilan.
- Pembinaan: Pemerintah daerah bertanggung jawab dalam pembinaan dan pemberdayaan penyelenggaraan bangunan gedung.