For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Perwira Kabupaten Purbalingga

Also known as: Perda Kabupaten Purbalingga 4/2019 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 4 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2019Publication Date:1 Januari 2019
Badan Usaha Milik DaerahPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Perwira Kabupaten Purbalingga
LocationPemerintah Kabupaten Purbalingga
Effective Date01 Januari 2019
Publication Date01 Januari 2019
Place of EnactmentPurbalingga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Perwira Kabupaten Purbalingga.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Perumda BPR) Artha Perwira Kabupaten Purbalingga. Latar belakang pembentukan Perumda BPR adalah untuk mendukung perekonomian daerah berdasarkan demokrasi ekonomi, kemandirian, dan keseimbangan kemajuan ekonomi daerah dan nasional. Tujuannya adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat (khususnya UMKM), dan menjadi sumber pendapatan daerah.

Perumda BPR memiliki fungsi sebagai lembaga intermediasi keuangan yang menjalankan usaha sebagai Bank Perkreditan Rakyat. Tugasnya meliputi menggerakkan ekonomi kerakyatan, menyediakan modal usaha bagi UMKM, memberikan pelayanan modal yang mudah, dan menjadi sumber pendapatan daerah. Usaha yang dijalankan meliputi menghimpun dana dari pemerintah dan masyarakat dalam bentuk simpanan, menyalurkan dana dalam bentuk kredit, menempatkan dana pada lembaga keuangan lain, bekerja sama dengan lembaga keuangan lain, dan membantu pemerintah daerah dalam optimalisasi dana.

Modal Perumda BPR bersumber dari penyertaan modal daerah, hibah, dan sumber modal lainnya. Modal dasar ditetapkan sebesar Rp30.000.000.000,00. Pengurus Perumda BPR terdiri dari Kepala Perusahaan/Mewakili Pemilik Modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. KPM memiliki kewenangan tertinggi dalam perusahaan dan dapat melimpahkan kewenangan kepada pejabat perangkat daerah. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertugas memimpin dan mengendalikan kegiatan perusahaan.

Perumda BPR wajib menerapkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) yang meliputi prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran. Direksi wajib menyiapkan rencana strategi bisnis 5 tahunan dan rencana kerja/Rencana Bisnis Bank (RBB) tahunan. Penggunaan laba bersih diatur untuk dividen, dana cadangan, tanggung jawab sosial dan lingkungan, tantiem, jasa produksi, dan dana kesejahteraan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua Peraturan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Perwira Kabupaten Purbalingga dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Semua hak, kewajiban, aset, kekayaan, dan kepegawaian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Perwira Kabupaten Purbalingga yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2004 beralih menjadi hak, kewajiban, aset, kekayaan dan kepegawaian Perumda BPR Artha Perwira berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Dewan Pengawas yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan tugas sampai dengan periode sasi masa jabatan dimaksud. 4. Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Perwira Kabupaten Purbalingga yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan tugas sampai dengan periode sasi masa jabatan dimaksud.

1. Pelanggaran ketentuan Pasal 27 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 2. Pelanggaran ketentuan Pasal 27 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 3. Pelanggaran ketentuan Pasal 43 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.