on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Frekuensi Radio Untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran Frequency Modulation
Also known as: Permenkominfo 3/2017 · Permenkominfo No. 3 Tahun 2017 · Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan kanal frekuensi radio siaran Frequency Modulation (FM) dan menyempurnakan penataan kanal frekuensi radio akibat perubahan wilayah administratif di Indonesia. Peraturan ini mengatur alokasi pita frekuensi radio untuk penyelenggaraan radio siaran FM pada frekuensi 87,6 MHz hingga 108 MHz. Setiap penyelenggaraan radio siaran FM wajib memenuhi ketentuan teknis seperti spasi antar kanal, deviasi frekuensi, toleransi frekuensi, dan level spurious emission. Stasiun radio diklasifikasikan berdasarkan kelas dengan ketentuan ERP dan EHAAT yang berbeda. Penyelenggaraan radio siaran di daerah perbatasan harus mengikuti pemetaan wilayah layanan yang ditetapkan. Selain itu, setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan harus memiliki sertifikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.