Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memperkuat peran dan fungsi pengawasan intern di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia oleh Inspektorat Jenderal. Pengawasan intern harus dilaksanakan berdasarkan prinsip umum di bidang pengawasan, yaitu efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan terarah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Penugasan fungsi pengawasan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), yang terdiri dari auditor dan/atau ASN di Inspektorat Jenderal, serta memungkinkan penugasan tenaga ahli.
- Kebijakan Pengawasan yang ditetapkan Menteri untuk jangka waktu 5 tahun, disusun oleh Inspektur Jenderal dengan memperhatikan Kebijakan Pengawasan Nasional APIP, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, dan Rencana Strategis Kementerian.
- Kegiatan pengawasan meliputi Audit Kinerja, Audit dengan Tujuan Tertentu, reviu, evaluasi, pemantauan, dan pengawasan lainnya, yang dituangkan dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT).
- Tahapan pengawasan meliputi perencanaan (melalui Deteksi Dini), pelaksanaan kegiatan (melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya), dan pelaporan (melalui reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya).
- Peran Inspektorat Jenderal sebagai konsultan dan katalisator, memberikan konsultasi dan asistensi terkait pengelolaan sumber daya, serta memfasilitasi Unit Organisasi dan Perwakilan.
- Kewajiban APIP untuk berpedoman pada Kode Etik APIP, Standar Audit APIP, dan Pedoman Audit Berbasis Risiko.
- Kewajiban pelaporan hasil pengawasan kepada Menteri melalui Inspektur Jenderal, serta pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan oleh pimpinan unit organisasi atau Perwakilan.
- Penyusunan Piagam Pengawasan Intern oleh Inspektorat Jenderal.