For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengawasan Intern Di Kementerian Luar Negeri Dan Perwakilan Republik Indonesia

Also known as: Permenlu 5/2017 · Permenlu No. 5 Tahun 2017 · Permenlu Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:12 Juni 2017Publication Date:24 Mei 2017
Standar & Pedoman TeknisPengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Luar Negeri
ThemePedoman Pengawasan Intern Di Kementerian Luar Negeri Dan Perwakilan Republik Indonesia
LocationKementerian Luar Negeri
Effective Date12 Juni 2017
Publication Date24 Mei 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengawasan Intern Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 925).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memperkuat peran dan fungsi pengawasan intern di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia oleh Inspektorat Jenderal. Pengawasan intern harus dilaksanakan berdasarkan prinsip umum di bidang pengawasan, yaitu efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan terarah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penugasan fungsi pengawasan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), yang terdiri dari auditor dan/atau ASN di Inspektorat Jenderal, serta memungkinkan penugasan tenaga ahli.
  2. Kebijakan Pengawasan yang ditetapkan Menteri untuk jangka waktu 5 tahun, disusun oleh Inspektur Jenderal dengan memperhatikan Kebijakan Pengawasan Nasional APIP, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, dan Rencana Strategis Kementerian.
  3. Kegiatan pengawasan meliputi Audit Kinerja, Audit dengan Tujuan Tertentu, reviu, evaluasi, pemantauan, dan pengawasan lainnya, yang dituangkan dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT).
  4. Tahapan pengawasan meliputi perencanaan (melalui Deteksi Dini), pelaksanaan kegiatan (melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya), dan pelaporan (melalui reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya).
  5. Peran Inspektorat Jenderal sebagai konsultan dan katalisator, memberikan konsultasi dan asistensi terkait pengelolaan sumber daya, serta memfasilitasi Unit Organisasi dan Perwakilan.
  6. Kewajiban APIP untuk berpedoman pada Kode Etik APIP, Standar Audit APIP, dan Pedoman Audit Berbasis Risiko.
  7. Kewajiban pelaporan hasil pengawasan kepada Menteri melalui Inspektur Jenderal, serta pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan oleh pimpinan unit organisasi atau Perwakilan.
  8. Penyusunan Piagam Pengawasan Intern oleh Inspektorat Jenderal.

(-)

(-)