on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembina Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Timur 3/2014 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 3 Tahun 2014 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2014 bertujuan untuk menata dan membina pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern agar tercipta persaingan yang sehat dan saling menguntungkan.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memberdayakan perekonomian rakyat melalui pasar tradisional, mencegah persaingan usaha yang tidak sehat, dan menjaga keseimbangan pertumbuhan antara pasar tradisional dan pasar modern. Tujuannya adalah memberikan pembinaan kepada pasar tradisional, mengatur keberadaan pasar tradisional dan modern, menjamin kemitraan yang adil, dan mewujudkan sinergi antara pusat perbelanjaan dan toko modern dengan pasar tradisional.
Ketentuan Substansial: