For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dairi No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dairi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

Also known as: Perda Kabupaten Dairi 3/2016 · Perda Kabupaten Dairi No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Dairi Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:19 September 2016
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
LocationPemerintah Kabupaten Dairi
Effective Date-
Publication Date19 September 2016
Place of EnactmentSidikalang

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 16 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2006 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dairi Nomor 114).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Dairi. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menggali sumber pendapatan asli desa, menumbuhkembangkan perekonomian, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa berdasarkan nilai kekeluargaan dan kegotongroyongan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan keseragaman penyusunan produk hukum dalam bentuk Peraturan Desa tentang Pembentukan dan Pengelolaan BUM Desa serta untuk mengefektifkan pengelolaan BUM Desa. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - **Pembentukan dan Kedudukan BUM Desa:** Desa dapat mendirikan BUM Desa berdasarkan Peraturan Desa, dengan mempertimbangkan inisiatif pemerintah desa dan/atau masyarakat, potensi usaha ekonomi desa, sumber daya alam, sumber daya manusia, dan penyertaan modal dari pemerintah desa. - **Maksud, Tujuan, dan Sasaran Pembentukan BUM Desa:** BUM Desa dibentuk untuk menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh desa atau kerjasama antar desa. Tujuannya adalah meningkatkan perekonomian desa, mengoptimalkan aset desa, meningkatkan usaha masyarakat, mengembangkan kerjasama usaha, menciptakan peluang pasar, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan pendapatan asli desa. - **Bentuk, Keanggotaan, dan Organisasi BUM Desa:** BUM Desa dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum. Keanggotaan BUM Desa meliputi seluruh masyarakat dan aparatur pemerintahan desa. Organisasi BUM Desa terdiri dari penasehat (ex-officio dijabat oleh Kepala Desa), pelaksana operasional, dan pengawas. - **Pengangkatan dan Pemberhentian Pelaksana Operasional dan Pengawas BUM Desa:** Peraturan ini mengatur persyaratan pengangkatan dan pemberhentian pelaksana operasional dan pengawas BUM Desa. - **Alokasi Hasil Usaha BUM Desa:** Hasil usaha BUM Desa merupakan pendapatan yang diperoleh dari hasil transaksi dikurangi biaya dan kewajiban. Pembagian hasil usaha ditetapkan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa. - **Masa Bhakti Pelaksana Operasional dan Pengawas:** Masa bhakti pelaksana operasional dan pengawas BUM Desa adalah 5 tahun. - **Mekanisme Pengelolaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan:** BUM Desa dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif, berkelanjutan, dan akseptabel. Pelaksana operasional melaporkan pertanggungjawaban kepada Kepala Desa. Pemerintah Desa mempertanggungjawabkan tugas pembinaan kepada BPD. - **Audit:** Audit keuangan BUM Desa dapat dilakukan oleh akuntan publik dan/atau Inspektorat Kabupaten. - **Modal BUM Desa:** Modal awal BUM Desa bersumber dari APBDesa. Modal BUM Desa terdiri atas penyertaan modal desa, penyertaan modal masyarakat desa, dan sumber lain yang sah. - **Kerjasama BUM Desa Antar Desa:** BUM Desa dapat melakukan kerjasama antar BUM Desa dengan persetujuan masing-masing Pemerintah Desa. - **Pembubaran BUM Desa:** Pembubaran BUM Desa dilakukan melalui Musyawarah Desa dengan mempertimbangkan kerugian yang dialami BUM Desa, ketidakmampuan menutupi kerugian, dan dinyatakan pailit.

1. Bagi Desa yang telah memiliki dan menetapkan Peraturan Desa tentang BUM Desa sebelum ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diterbitkan maka harus segera menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkan. 2. Seluruh modal yang berasal dari bantuan pemerintah dan pihak lainnya yang telah diterima harus dicatat oleh pemerintah desa yang selanjutnya menjadi kekayaan desa.

(-)