on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Daftar Susunan Personel dan Tata Kerja Universitas Pertahanan
Also known as: Permenhan 5/2013 · Permenhan No. 5 Tahun 2013 · Permenhan Nomor 5 Tahun 2013
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mendukung proses belajar mengajar di Universitas Pertahanan (Unhan) dengan mengatur Daftar Susunan Personel dan Tata Kerja. Tujuannya adalah untuk memastikan kelancaran, ketertiban, efektivitas, dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Unhan.
Ketentuan Substansial: Unhan dibina secara teknis akademik oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan secara teknis fungsional oleh Kementerian Pertahanan. Unhan bertugas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang pertahanan negara dan bela negara. Struktur organisasi Unhan mencakup Rektor, Wakil Rektor, dan berbagai biro serta lembaga yang mendukung fungsi akademik dan administratif. Setiap jabatan memiliki tugas dan fungsi spesifik, termasuk pengelolaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan administrasi. Jabatan di Unhan dapat diisi oleh Pegawai Negeri Sipil atau Prajurit TNI sesuai kebutuhan.