For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 19 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pajak Parkir

Also known as: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 19/2018 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 19 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 19 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:7 Desember 2018Publication Date:5 Desember 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Parkir
LocationPemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Effective Date07 Desember 2018
Publication Date05 Desember 2018
Place of EnactmentPangkalan Bun

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2009 Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Parkir di Kabupaten Kotawaringin Barat. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah. Tujuannya adalah sebagai landasan hukum pemungutan pajak parkir sebagai sumber pendapatan daerah untuk membiayai pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Objek pajak adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan oleh orang pribadi atau badan, termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor, dengan pengecualian yang diatur dalam peraturan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara parkir. Tarif pajak parkir ditetapkan sebesar 20%. Pemungutan pajak tidak dapat diborongkan dan harus dibayar berdasarkan Surat Ketetapan Pajak atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak. SPTPD harus diisi dengan benar dan disampaikan selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.

Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak. Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati, dan harus dilunasi paling lambat 30 hari kerja setelah saat terutangnya pajak.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.