For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolangi

Also known as: Perda Kabupaten Bone Bolango 2/2014 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:13 Januari 2014
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolangi
LocationPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Effective Date-
Publication Date13 Januari 2014
Place of EnactmentSuwawa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Perubahan pada BAB II Pasal 2 ayat (1) angka 1, 6, dan 8, serta penambahan angka 12a, yang berkaitan dengan pembentukan organisasi dan tata kerja dinas daerah.
  2. Perubahan pada BAB III Bagian Kesatu Pasal 3, Bagian Kedua Pasal 4 ayat (1), (2), dan (3), Bagian Ketiga Pasal 5 ayat (1), (2), dan (3), yang mengatur tentang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, termasuk kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi.
  3. Perubahan pada BAB V Bagian Ketiga Pasal 11 ayat (1), (2), dan (3), yang mengatur tentang organisasi Dinas Pekerjaan Umum, termasuk susunan organisasi.
  4. Perubahan pada BAB VIII Bagian Kesatu Pasal 18, Bagian Kedua Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3), Bagian Ketiga Pasal 20 ayat (1), (2), dan (3), yang mengatur tentang Dinas Perhubungan dan Pariwisata, termasuk kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi.
  5. Perubahan pada BAB X Bagian Kesatu Pasal 24, Bagian Kedua Pasal 25 ayat (1), (2), dan (3), Bagian Ketiga Pasal 26 ayat (1), (2), dan (3), yang mengatur tentang Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan, termasuk kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi.
  6. Penyisipan BAB XIV.a dan Pasal 39a, 40a, dan 41a, yang membentuk Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, termasuk kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan organisasi pemerintah daerah dengan kebutuhan terkini Kabupaten Bone Bolango.

(-)

(-)