on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1965 tentang Dewan Permusyawaratan Pegawai
Also known as: PP 13/1965 · PP No. 13 Tahun 1965 · PP Nomor 13 Tahun 1965
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk membina kepentingan pegawai negeri dalam rangka penyelenggaraan urusan kepegawaian berdasarkan Undang-undang Pokok Kepegawaian. Dewan Permusyawaratan Pegawai dibentuk untuk memberikan pertimbangan konstruktif dan memecahkan masalah-masalah yang menyangkut kepentingan pegawai negeri.
Ketentuan Substansial: Dewan ini berkedudukan di bawah Menteri yang diserahi Urusan Pegawai dan terdiri dari anggota-anggota yang mewakili pemerintah dan organisasi pegawai negeri. Anggota diangkat untuk jangka waktu tiga tahun dan dapat diangkat kembali. Dewan memiliki tugas memecahkan masalah kepentingan pegawai negeri dan memberikan pertimbangan kepada pemerintah mengenai rencana peraturan kepegawaian. Dewan juga berwenang mengajukan usul kepada Menteri dan menghubungi instansi pemerintah untuk informasi terkait kepegawaian.