Peraturan Bupati ini menetapkan Masterplan Smart City Kabupaten Kulon Progo Tahun 2026-2034 sebagai pedoman jangka panjang bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pengembangan Smart City. Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat melalui inovasi pembangunan daerah yang responsif, efektif, efisien, dan transparan dengan memanfaatkan teknologi informasi. Ruang lingkup kebijakan mencakup arah kebijakan, strategi, program, dan tahapan implementasi yang terintegrasi dalam enam dimensi Smart City, yaitu Smart Governance, Smart Branding, Smart Economy, Smart Living, Smart Society, dan Smart Environment. Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan pengembangan Smart City yang selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan nasional, serta agenda transformasi digital. Pendanaan pelaksanaan Masterplan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.