on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Izin Optikal
Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 6/2009 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 6 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 16 Tahun 2007 tentang Izin Optikal. Perubahan tersebut terkait dengan Pasal 6 ayat (1) yang mengatur tentang pengajuan permohonan Izin Optikal. Sebelumnya, permohonan diajukan kepada Bupati, namun dengan perubahan ini, permohonan diajukan kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, yang memusatkan pelayanan perizinan secara terpadu melalui Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan perizinan di bidang optikal.