on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tingkat Provinsi Jambi
Also known as: Perda Provinsi Jambi 4/2006 · Perda Provinsi Jambi No. 4 Tahun 2006 · Perda Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan keuangan kepada partai politik tingkat Provinsi Jambi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, dengan tujuan mendukung terwujudnya kehidupan demokrasi di Provinsi Jambi dan membantu kelancaran administrasi serta sekretariat partai politik.
Pemerintah Provinsi memberikan bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilihan Umum Tahun 2004. Bantuan diberikan setiap tahun anggaran secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan kursi. Besaran bantuan ditetapkan sebesar Rp. 21.000.000,- (Dua puluh satu juta rupiah) per kursi per tahun, dan dapat diubah sesuai dengan Peraturan Pemerintah.
Pengajuan bantuan keuangan disampaikan secara tertulis oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai Politik Provinsi kepada Gubernur, dilengkapi dengan dokumen pengesahan dari Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Jambi. Penyerahan bantuan dilakukan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk (Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Jambi) dengan Berita Acara Serah Terima. Laporan penggunaan bantuan keuangan disampaikan kepada Gubernur setelah diaudit oleh BPKP.