For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.03/2019 Tahun 2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.03/2019 Tahun 2019 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Also known as: Peraturan OJK 35/POJK.03/2019 · Peraturan OJK No. 35/POJK.03/2019

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2020Publication Date:13 Desember 2019
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemeTransparansi Kondisi Keuangan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date01 Januari 2020
Publication Date13 Desember 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/47/PBI/2005 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5418).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diterbitkan dengan tujuan meningkatkan transparansi kondisi keuangan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Latar belakangnya adalah perlunya BPRS untuk mengumumkan laporan keuangan secara tepat waktu dan sesuai standar akuntansi yang berlaku. Tujuannya adalah untuk memberikan informasi yang lengkap, akurat, dan dapat diperbandingkan kepada publik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban BPRS untuk menyusun dan menyajikan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi. Laporan Tahunan harus disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat tanggal 30 April setelah tahun buku berakhir, dan wajib ditandatangani oleh anggota Direksi atau pejabat yang berwenang. BPRS dengan total aset minimal Rp10.000.000.000,00 wajib diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK.

Laporan Keuangan Publikasi wajib diumumkan setiap triwulan (Maret, Juni, September, Desember) melalui surat kabar harian lokal, situs web, atau ditempelkan di kantor BPRS. Laporan ini harus mencakup laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, laporan komitmen dan kontinjensi, serta informasi lain seperti kualitas aset produktif dan rasio keuangan. Data dan informasi dalam Laporan Keuangan Publikasi juga wajib disampaikan secara daring sebagai bagian dari laporan bulanan BPRS melalui sistem pelaporan OJK.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Laporan Tahunan sampai dengan Tahun Buku 2018 dan Laporan Keuangan Publikasi sampai dengan posisi akhir bulan September 2019 dikenai sanksi berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/47/PBI/2005. 2. Ketentuan dalam Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 27 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/47/PBI/2005 tetap berlaku terhadap pelanggaran pada Laporan Tahunan sampai dengan Tahun Buku 2018 dan Laporan Keuangan Publikasi sampai dengan posisi akhir bulan September 2019, yang ditemukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

1. BPRS yang melanggar ketentuan Pasal 2 dan/atau Pasal 5 ayat (5) dikenai teguran tertulis, dan jika tidak diperbaiki, dikenai denda Rp5.000.000,00, penurunan tingkat kesehatan, dan/atau larangan sebagai pihak utama lembaga jasa keuangan. 2. BPRS yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) dikenai denda keterlambatan atau denda tetap, serta teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan, dan/atau larangan sebagai pihak utama lembaga jasa keuangan jika tidak menyampaikan laporan. 3. BPRS yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (2) dikenai denda keterlambatan atau denda tetap. 4. BPRS yang melanggar ketentuan Pasal 13 dikenai denda keterlambatan atau denda tetap. 5. BPRS yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 4 ayat (4), Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), dan Pasal 12 ayat (2) dikenai teguran tertulis, dan jika tidak dipenuhi, dikenai penurunan tingkat kesehatan dan/atau larangan sebagai pihak utama lembaga jasa keuangan. 6. BPRS yang melanggar ketentuan Pasal 10 dikenai teguran tertulis. 7. BPRS yang melanggar ketentuan Pasal 14 dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.