on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.03/2019 Tahun 2019 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Also known as: Peraturan OJK 35/POJK.03/2019 · Peraturan OJK No. 35/POJK.03/2019
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diterbitkan dengan tujuan meningkatkan transparansi kondisi keuangan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Latar belakangnya adalah perlunya BPRS untuk mengumumkan laporan keuangan secara tepat waktu dan sesuai standar akuntansi yang berlaku. Tujuannya adalah untuk memberikan informasi yang lengkap, akurat, dan dapat diperbandingkan kepada publik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban BPRS untuk menyusun dan menyajikan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi. Laporan Tahunan harus disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat tanggal 30 April setelah tahun buku berakhir, dan wajib ditandatangani oleh anggota Direksi atau pejabat yang berwenang. BPRS dengan total aset minimal Rp10.000.000.000,00 wajib diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK.
Laporan Keuangan Publikasi wajib diumumkan setiap triwulan (Maret, Juni, September, Desember) melalui surat kabar harian lokal, situs web, atau ditempelkan di kantor BPRS. Laporan ini harus mencakup laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, laporan komitmen dan kontinjensi, serta informasi lain seperti kualitas aset produktif dan rasio keuangan. Data dan informasi dalam Laporan Keuangan Publikasi juga wajib disampaikan secara daring sebagai bagian dari laporan bulanan BPRS melalui sistem pelaporan OJK.