For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau Nomor 15 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Also known as: Perda Provinsi Riau 15/2018 · Perda Provinsi Riau No. 15 Tahun 2018 · Perda Provinsi Riau Nomor 15 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:30 Mei 2018Publication Date:30 Mei 2018
Pajak & Retribusi DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
LocationPemerintah Provinsi Riau
Effective Date30 Mei 2018
Publication Date30 Mei 2018
Place of EnactmentPekanbaru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2011 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2015 Nomor 4).

Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 15 Tahun 2018 ini dibuat dengan tujuan untuk menata kembali besaran tarif Pajak Bahan Bakar Minyak Umum, khususnya jenis Pertalite, serta mempertimbangkan perkembangan kebutuhan bahan bakar di wilayah Provinsi Riau. Kebijakan ini diambil sebagai upaya stabilisasi harga bahan bakar kendaraan bermotor dan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari pendapatan Pajak Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan terhadap Pasal 1 dan Pasal 24 dari Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Perubahan pada Pasal 1 menyempurnakan definisi beberapa istilah seperti Masa Pajak, Pemungutan, Surat Ketetapan Pajak Daerah, dan Surat Keputusan Keberatan. Sementara itu, perubahan pada Pasal 24 mengatur tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, di mana tarif untuk jenis BBM Umum yaitu Pertalite ditetapkan sebesar 5%, dan untuk jenis BBM Umum selain Pertalite ditetapkan sebesar 10%. Jika terjadi perubahan tarif oleh Pemerintah Pusat, tarif daerah akan menyesuaikan.

(-)

(-)