Peraturan Daerah Kota Medan ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan untuk periode 2022-2042. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan ruang kota yang aman, nyaman, produktif, berkelanjutan, berdaya saing, dan menarik investasi, dengan memanfaatkan ruang daratan, lautan, dan udara berbasis ekonomi di sektor perdagangan dan jasa, pariwisata, serta industri berwawasan lingkungan.
Kebijakan penataan ruang meliputi peningkatan pusat pelayanan kota yang merata dan berhierarki, peningkatan kualitas dan keterpaduan sistem transportasi, pengembangan sistem jaringan air bersih, pengembangan sistem persampahan dan air limbah berbasis teknologi, pengembangan sistem jaringan drainase dan pengendalian banjir, pengembangan sistem jaringan energi dan telekomunikasi, pengembangan kawasan lindung, perwujudan ruang terbuka hijau kota, pengembangan kawasan permukiman terstruktur, pengembangan kawasan industri terpadu berwawasan lingkungan, pengembangan kawasan perdagangan dan jasa terpadu, dan penetapan kawasan strategis kota.
Strategi penataan ruang mencakup:
- Pengembangan sistem pusat pelayanan kota yang mendukung fungsi Kota Medan sebagai bagian dari Kawasan Perkotaan Mebidangro.
- Pengembangan sistem transportasi yang terintegrasi dengan sistem transportasi Mebidangro.
- Pengembangan sistem jaringan air minum yang mencakup seluruh Kota Medan.
- Pengembangan sistem persampahan dan jaringan air limbah yang terpadu.
- Pengembangan sistem pengendalian banjir dan jaringan drainase yang efektif.
- Pengembangan sistem jaringan energi dan telekomunikasi yang terpadu.
- Pengembangan kawasan lindung untuk konservasi alam dan budaya lokal.
- Perwujudan ruang terbuka hijau kota yang memadai.
- Pengembangan kawasan permukiman yang terstruktur dan vertikal.
- Pengembangan kawasan industri terpadu berwawasan lingkungan.
- Pengembangan kawasan perdagangan dan jasa yang terpadu dan terstruktur.
- Penetapan kawasan strategis kota dengan fungsi khusus.