For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan Tahun 2022-2042

Also known as: Perda Kota Medan 1/2022 · Perda Kota Medan No. 1 Tahun 2022 · Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:14 Januari 2022Publication Date:14 Januari 2022
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan Tahun 2022-2042
LocationPemerintah Kota Medan
Effective Date14 Januari 2022
Publication Date14 Januari 2022
Place of EnactmentMedan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kota Medan Nomor 13 Tahun 2011)

Peraturan Daerah Kota Medan ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan untuk periode 2022-2042. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan ruang kota yang aman, nyaman, produktif, berkelanjutan, berdaya saing, dan menarik investasi, dengan memanfaatkan ruang daratan, lautan, dan udara berbasis ekonomi di sektor perdagangan dan jasa, pariwisata, serta industri berwawasan lingkungan. Kebijakan penataan ruang meliputi peningkatan pusat pelayanan kota yang merata dan berhierarki, peningkatan kualitas dan keterpaduan sistem transportasi, pengembangan sistem jaringan air bersih, pengembangan sistem persampahan dan air limbah berbasis teknologi, pengembangan sistem jaringan drainase dan pengendalian banjir, pengembangan sistem jaringan energi dan telekomunikasi, pengembangan kawasan lindung, perwujudan ruang terbuka hijau kota, pengembangan kawasan permukiman terstruktur, pengembangan kawasan industri terpadu berwawasan lingkungan, pengembangan kawasan perdagangan dan jasa terpadu, dan penetapan kawasan strategis kota. Strategi penataan ruang mencakup: - Pengembangan sistem pusat pelayanan kota yang mendukung fungsi Kota Medan sebagai bagian dari Kawasan Perkotaan Mebidangro. - Pengembangan sistem transportasi yang terintegrasi dengan sistem transportasi Mebidangro. - Pengembangan sistem jaringan air minum yang mencakup seluruh Kota Medan. - Pengembangan sistem persampahan dan jaringan air limbah yang terpadu. - Pengembangan sistem pengendalian banjir dan jaringan drainase yang efektif. - Pengembangan sistem jaringan energi dan telekomunikasi yang terpadu. - Pengembangan kawasan lindung untuk konservasi alam dan budaya lokal. - Perwujudan ruang terbuka hijau kota yang memadai. - Pengembangan kawasan permukiman yang terstruktur dan vertikal. - Pengembangan kawasan industri terpadu berwawasan lingkungan. - Pengembangan kawasan perdagangan dan jasa yang terpadu dan terstruktur. - Penetapan kawasan strategis kota dengan fungsi khusus.

1. Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perwujudan RTRW yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 3. Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: a. Untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; b. Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan perundang-undangan; c. Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan Persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang tersebut dapat diberikan penggantian yang layak dengan bentuk sesuai peraturan perundang-undangan. 4. Pemanfaatan ruang yang kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruangnya sudah habis dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini. 5. Pemanfaatan ruang yang diselenggarakan tanpa persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang ditentukan sebagai berikut: a. Yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, pemanfaatan ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; dan b. Yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini dipercepat untuk mendapatkan persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang.

Arahan sanksi: 1. Peringatan tertulis. 2. Denda administratif. 3. Penghentian sementara kegiatan. 4. Penghentian sementara pelayanan umum. 5. Penutupan lokasi. 6. Pencabutan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. 7. Pembatalan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. 8. Pembongkaran bangunan. 9. Pemulihan fungsi ruang.